Tuesday, November 16, 2010

Penerimaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah

| Tuesday, November 16, 2010 |

PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 2296

TENTANG
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2010

DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan
sebagai berikut :


I. PERSYARATAN UMUM.

a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari
2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d
terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang
berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar
(Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah
mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17
April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8
bulan per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan; d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan; e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia; f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS formasi tahun
2010, sanggup membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus
seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.


II. PERSYARATAN KHUSUS

Persyaratan khusus bagi : a. Formasi Protokol : 1. Memiliki tinggi badan untuk putra minimal 165 cm dan putri 160 cm.
2. Memiliki Berat badan yang ideal, minimal berat badan harmonis.
b. Formasi Pelatih
Pelatih bidang olah raga tertentu sesuai kompetensi olah raga yang dimiliki sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010, berasal dari :
1. Olahragawan Berprestasi
Olahragawan Berprestasi adalah Olahragawan yang telah mencapai prestasi tertentu
yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau penghargaan, sebagai berikut : a) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic atau kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang
olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional cabang olahraga, minimal juara III atau Medali Perunggu.
b) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games atau Kejuaraan Regional/Asean Senior
cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal meraih Juara II atau Medali Perak.
c) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS) atau
Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi
dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga sebagai Juara I atau
Medali Emas.
2. Pelatih Olahraga berprestasi
Pelatih Olahraga berprestasi adalah Pelatih Olahraga yang memiliki pengalaman sebagai
pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik tingkat nasional atau tingkat
internasional yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang
dikeluarkan oleh Lembaga/ Induk Olahraga yang berwenang.


III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
YANG DISYARATKAN

a. Guru : 25 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 134 formasi c. Tenaga Teknis Lainnya : 236 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini


IV. TATA CARA PENDAFTARAN


Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata
cara:
a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2010 Provinsi
Jawa Tengah yang ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan
nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah : 1. Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id ;
2. Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar); 3. Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal
Ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif), nomor telepon / HP, akun email );
4. Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
5. Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
6. Pelamar memilih kelompok formasi (Guru,tenaga kesehatan,tenaga teknis dan pelatih
olahraga); 7. Pelamar mengisi tingkat pendidikan (SMK/D1, D2/D3 atau D4/S1/S2);
8. Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang
disediakan; 9. Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih
10. Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya; 11. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
12. Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
13. Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar. b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm
(sesuai contoh pada lampiran IV) yang berisi :
1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line CPNSD) dan ditempeli pas
photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar
(pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya); 2. Foto copy KTP yang diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan.
3. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur, ditulis tangan, menggunakan tinta warna
hitam dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada lampiran II; 4. Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir yang dipersyaratkan;
5. Foto copy Sertifikat profesi/piagam medali dilegalisasir bagi formasi yang
dipersyaratkan; 6. Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah yang juga mencantumkan tinggi dan
berat badan, khusus formasi Protokol.
7. Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan
pemberkasan CPNS formasi tahun 2010, serta dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai
dengan formulir pada lampiran III).
8. Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun melampirkan :
1) Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh kepala/pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional;
2) Foto copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan
nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dilegalisir bagi instansi swasta;
3) Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari
kepala/pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional.
9. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS
Indonesia yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP sebagai
balasan lamaran, undangan mengikuti Ujian Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi
(contoh penulisan terlampir IV)
c. Berkas pendukung dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah PO BOX CPNSD PROV JATENG
d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 sampai dengan 25 Nopember
2010 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim
Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
e. Hasil Seleksi Administrasi dan Nomor Tes akan diumumkan setelah diadakan koreksi
berkas administrasi dan ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id pada
tanggal 2 sampai dengan 5 Desember 2010.
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan diberikan undangan dan kartu tes, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA serta diterima pelamar paling lambat tanggal 9 Desember 2010.
f. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian
maupun biodata serta data dianggap yang paling benar.
g. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai
salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
h. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan nomor
pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
i. Berkas yang tidak diproses dan dinyatakan gugur pada huruf (h), dikembalikan ke PT POS
untuk dikirim kembali kepada pengirim/pelamar.


V. KELENGKAPAN PERSYARATAN.

a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut : 1. Nama Lengkap (tanda gelar);
2. Jenis Kelamin; 3. Tempat/ Tanggal lahir;
4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi); 5. Nomor telepon Rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi); 6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi
persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pendaftar hanya diperbolehkan mendaftar dengan on line registration.
d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun tidak memenuhi syarat akan
diberikan surat balasan melalui POS, diterima oleh pelamar paling lambat tanggal 9
Desember 2010.


VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.

a. Tes Akademis dan Tes Psikologi, dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember
2010, dengan jadwal sebagai berikut : 1. Peserta memasuki ruang tes 07.25 WIB
2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib 07.40 WIB
3. Pembagian LJK dan naskah soal 07.50 WIB
4. Pelaksanaan Tes Akademis (150 menit) 08.00 WIB
5. Pengumpulan LJK dan soal Tes Akademis 10.30 WIB
6. Istirahat (15 menit) 10.30 WIB
7. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
8. Pembagi LJK dan naskah soal Tes Psikologi 11.45 WIB
9. Pelaksanaan Tes Psikologi (180 menit) 11.00 WIB
10. Peserta meninggalkan tempat ujian tertulis 14.00 WIB b. Bagi formasi Protokol, Pranata Komputer (S-1 Ilmu Komputer dan Teknik Informatika)
dilaksanakan tes khusus wawancara dan Praktek mulai tanggal 16 Desember 2010 selama
4 (empat) hari secara bergiliran sesuai dengan undangan, dengan jadwal sebagai berikut : 1. Peserta memasuki ruangan 07.30 WIB 2. Mengisi daftar hadir dan menunggu pemanggilan 07.45 WIB
3. Pelaksanaan tes khusus wawancara dan praktek 08.00 WIB s/d selesai
c. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu Tes Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes dan/atau Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis dan dinyatakan gugur.
2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu serta dilarang
merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu
mengerjakan ujian. 3. Pensil 2B, Rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
d. Ujian Khusus dilaksanakan untuk formasi Protokol dan Pranata Komputer (S-1 Ilmu
Komputer dan Teknik Informatika) dengan cara wawancara dan praktek mulai tanggal 16
Desember 2010 (Jadwal akan ditentukan kemudian dan surat undangan akan dibagikan
pada pelaksanaan ujian tertulis).
e. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta mengerjakan tes yaitu
untuk tes akademis datang lebih dari pukul 08.15 WIB atau untuk tes psikologi datang
lebih dari pukul 11.15 WIB dan untuk tes khusus wawancara datang lebih dari pukul 08.15,
tidak diperbolehkan memasuki tempat tes dan dinyatakan gugur. VII. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR
a. Peserta yang lulus didasarkan pada hasil tes sesuai dengan rangking per jenis formasi. b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah melalui media cetak, internet dan papan pengumuman pada Kantor Gubernur Jawa Tengah dan
BKD Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 28 Desember 2010, khusus internet akan
ditayangkan selama 4 hari mulai tanggal 28 Desember 2010.


VIII. LAIN-LAIN.

a. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme.
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/kota di Jawa Tengah (pelaksanaan ujian tertulis serempak se Jawa Tengah).
c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS
INDONESIA.
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS INDONESIA Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus
pendaftaran CPNSD. e. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke
Kantor Pos Indonesia pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
f. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara
langsung. g. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU
dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku. h. Bagi peserta formasi Protokol dan Pranata Komputer (Programer S-1) harus mengikuti seluruh Tes Psikologi, Tes Akademis dan Tes Khusus Wawancara dan Praktek.
i. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNSD Tahun 2010
dan tidak dapat diminta kembali.
j. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 tidak dapat diganggu
gugat.

Informasi lebih lengkap klik DISINI

 
© Copyright 2010. Lowongan Kerja Favorit . All rights reserved | Lowongan Kerja Favorit is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com