Friday, November 19, 2010

Penerimaan CPNSD Kabupaten Kendal

| Friday, November 19, 2010 |

PENGUMUMAN
Nomor : 871/373/BKD

Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL FORMASI TAHUN 2010

DASAR PELAKSANAAN :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya. Bagi Pelamar yang berusia lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun s.d. setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2011, wajib melampirkan foto copy legalisir surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan. Telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011) secara terus menerus dan sampai dengan sekarang masih bekerja/mengabdi di instansi tersebut (dibuktikan dengan Surat Keterangan masih aktif melaksanakan tugas di instansi tersebut), sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya ;
3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan ;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
8. Sanggup membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis dan kemudian tidak mengikuti proses pemberkasan NIP dan atau tidak melaksanakan tugas setelah ditempatkan di instansi, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- ;
9. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, yang dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
11. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
12. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ;
13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kabupaten Kendal, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNSD, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
(untuk persyaratan nomor 9 s.d. 13 dilengkapi pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tertulis)

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Guru : 111 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 73 formasi
C. Tenaga Teknis : 62 formasi
Secara terperinci sebagaimana Lampiran I pengumuman ini.

III. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara:

a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2010 Kabupaten Kendal di situs www.kendalkab.go.id/cpns untuk mendapatkan nomor regestrasi pendaftaran, dengan urutan langkah :
• Pelamar membuka website www.kendalkab.go.id/cpns dan memilih sub Pendaftaran CPNSD
• Pelamar mencermati sub menu petunjuk pengisian
• Pelamar memilih sub menu formulir pendaftaran
• Pelamar memilih kelompok formasi ( tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis )
• Pelamar memilih satu jenis formasi jabatan
• Pelamar memilih kualifikasi pendidikan
• Pelamar mengisi biodata yang diminta
• Pelamar memastikan data terisi dengan benar kemudian pilih “Daftar”
• Pelamar menerima nomor register sebagai bukti pendaftaran on line
• Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan kelengkapan berkas pada daftar ulang.
• Pendaftaran secara on line hanya akan diproses setelah berkas lamaran diterima panitia Pengadaan CPNSD Kabupaten Kendal, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir;
• Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.

b. Peserta yang telah mendapat nomor regestrasi pendaftaran wajib mengirimkan kelengkapan berkas yang dipersyaratkan melalui Pos surat tercatat pada PO BOX CPNSD Kabupaten Kendal dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 per cap pos dan selambat-lambatnya diterima panitia 2 (dua) hari setelah waktu pendaftaran.

IV. KELENGKAPAN BERKAS YANG DIPERSYARATKAN DAN KETENTUAN LAINNYA:
1. Surat lamaran untuk diangkat menjadi CPNSD dengan menyebutkan jenis formasi/ nama jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (lampiran I), ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Bupati Kendal sebagaimana lampiran II.
2. Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir pejabat berwenang :
• 1 (satu) lembar foto copy Ijasah yang dipersyaratkan (bukan ijasah sementara/ keterangan lulus/bukti yudisium)
• 1 (satu) lembar foto copy Transkrip Akademis dan/atau ujian negara
• 1 (satu) lembar foto copy AKTA II/IV/Sertifikat Profesi khusus bagi pelamar yang mendaftar jenis formasi yang disyaratkan.
Pejabat yang berwenang melegalisir sebagaimana lampiran III pengumuman ini.

3. 1 (satu ) lembar Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) diperbesar 200% yang masih berlaku dan dilegalisir minimal oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
4. Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bermaterai Rp. 6.000,- apabila dinyatakan lulus seleksi Pengadaan CPNSD Kabupaten Kendal Formasi Tahun 2010 dan kemudian tidak mengikuti proses pemberkasan NIP dan atau tidak melaksanakan tugas setelah ditempatkan di instansi, sebagaimana lampiran IV pengumuman ini.
5. Pas photo hitam putih atau berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, ditulis nama lengkap disebaliknya.
6. Khusus Pelamar yang berusia lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun s.d. setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 wajib melampirkan :
- Foto Copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala instansi.
- Foto copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar dilegalisir bagi instansi swasta.
- Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.

7. Amplop balasan ukuran 23 cm x 11 cm dengan ditulisi nama dan alamat lengkap pelamar.
8. Formulir pendaftaran on line yang telah di cetak. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengedit data isian maupun biodata.
9. Berkas lamaran tersebut dimasukan dalam amplop tertutup ukuran 35 cm x 24,5 cm pada pojok kiri atas ditulis data diri pelamar sebagaimana contoh Lampiran V pengumuman ini.
10. Pelamar tidak diperkenankan mendaftar lebih dari satu kali.
11. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
12. Berkas yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS)
13. Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan diberikan surat pemberitahuan yang dikirim melalui Pos.
14. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberikan Kartu Peserta Ujian yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia pada akhir masa pendaftaran.
15. Biaya on line, jasa pengiriman berkas lamaran dan surat balasan menjadi tanggung jawab pelamar.

V. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS
1. Waktu dan Tempat
Hari : Minggu
Tanggal : 12 Desember 2010
Jam : Pukul 07.00 WIB s.d. selesai
Tempat : akan diberitahukan kemudian dengan pengumuman resmi

2. Materi dan jadwal Ujian Seleksi
07.00 – 07.30 WIB : Peserta memasuki ruangan
07.30 – 07.45 WIB (15 menit) : Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan Tata Tertib Ujian
07.45 – 08.00 WIB (15 menit) : Pembagian Lembar Jawaban Komputer (LJK) serta Pembagian naskah soal Tes Akademis
08.00 – 10.00 WIB (120 menit) : Pelaksanaan Tes Akademis
10.00 – 10.30 WIB (30 menit) : Istirahat, peserta dapat meninggalkan ruangan.
10.30 – 10.45 WIB (15 menit) : Peserta memasuki ruangan
10.45 – 11.00 WIB (15 menit) : Pembagian Lembar Jawaban Komputer (LJK) serta Pembagian naskah soal Tes Psikologi
11.00 – 13.00 WIB (120 menit) : Pelaksanaan Tes Psikologi

3. Perlengkapan yang dibawa peserta pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNSD Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun 2010
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM) yang masih berlaku
c. Pensil 2B, karet penghapus, rautan, ballpoint dan alas tulis
4. Peserta yang terlambat memasuki ruangan lebih dari 15 menit setelah waktu ujian tertulis, tidak diperbolehkan memasuki ruangan dan dinyatakan gugur.

VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Kendal melalui media papan pengumuman tempel instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dan melalui website resmi Kabupaten Kendal www.kendalkab.go.id/cpns pada tanggal 28 Desember 2010.

VII. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNSD mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya apapun (kecuali biaya on line dan pengiriman lamaran melalui pos surat tercatat) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNSD.
2. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT Pos Indonesia.
3. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan tidak lulus/gugur dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
4. Seluruh dokumen surat lamaran yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
5. Keputusan Panitia Pengadaan CPNSD Kabupaten Kendal Formasi Tahun 2010 tidak dapat diganggu gugat.

Informasi lebih lengkap lihat DISINI

 
© Copyright 2010. Lowongan Kerja Favorit . All rights reserved | Lowongan Kerja Favorit is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com